Kamis, 20 Januari 2011

persyaratan heregistrasi

Persyaratan heregistrasi STR:
DOKUMEN untuk REGISTRASI ULANG

1. FC Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi, dari kolegium (Dikeluarkan oleh Kolegium terkait)
2. Surat Keterangan Sehat Fisik Mental dari dokter yg memiliki SIP (Format 8)
3. FC STR yg masih berlaku
4. FC Bukti pembayaran biaya registrasi ke KKI
5. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (4X6 = 4 lb; 2X3 = 2 lb)
6. Harus

DOKUMEN untuk SERTIFIKAT KOMPETENSI

1. FC Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI / FC isian data anggota PDGI
2. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Pernyataan kepatuhan pada etika profesi (Format 5)
4. Borang Data Pribadi (Format 1 )
5. Borang Penilaian Kegiatan P3KGB (Format 2)
6. FC Sertifikat Kegiatan P3KGB (bukti kegiatan minimal 30 SKP)
7. FC STR yg masih berlaku
8. Hasil Verifikasi Dokumen P3KGB (Format 3)
9. FC Bukti pembayaran biaya sertifikasi ke PB PDGI
10. Pasfoto berwarna terbaru latar belakang merah (4X6 = 2 lb; 3X4 = 2 lb)

Biaya Administrasi
Sertifikasi sebesar Rp. 250.000
Dikirimkan ke PB PDGI
Rekening PB PDGI – P3KGB
No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat
Registrasi Ulang sebesar Rp. 250.000
Dikirimkan ke KKI
Rekening KKI
No. 93.20.5556 BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan

PERSYARATAN MUTLAK DALAM PENGURUSAN SERTIFIKASI DAN REGISTRASI ULANG, IURAN ANGGOTA HARUS LUNAS SAMPAI MARET 2011.

TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar